KOMA.ID, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, justru memperkuat dugaan adanya campur tangan kekuasaan politik dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menyatakan narasi yang dibangun Hotman mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie tanpa izin Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik.
FORSIBER Desak Sjafrie Sjamsoeddin Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Hamdi, meski Hotman belum membuktikan adanya intervensi Presiden, pernyataannya memiliki kemiripan dengan laporan media yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan keberatan Presiden terhadap proses hukum Febrie.
“Pernyataan Hotman Paris Hutapea bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa izin Presiden Prabowo Subianto justru memperkuat dugaan bahwa kekuasaan politik ikut menjadi variabel dalam penanganan perkara mantan Jampidsus tersebut,” kata Hamdi Putra dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Hamdi menyoroti perubahan sikap Hotman yang dinilainya bertolak belakang sebelum dan sesudah menjadi kuasa hukum Febrie.
FORSIBER: Prabowo Berisiko “Bunuh Diri Politik” Jika Copot Kapolri Pascakasus Febrie Adriansyah
Ia mengingatkan, pada 12 Juli 2026 Hotman justru memuji langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut dan menyebut operasi besar itu tidak mungkin dilakukan tanpa restu Presiden. Namun setelah menerima kuasa dari Febrie, narasi yang disampaikan berubah drastis.
“Lima hari kemudian, narasi itu berubah total. Operasi yang sebelumnya dianggap sebagai keberanian Prabowo kemudian disebut berlangsung tanpa izin Presiden. Pengungkapan yang semula dipuji berubah menjadi kriminalisasi,” ujar Hamdi.
Menurutnya, perubahan sikap tersebut hanya memiliki dua kemungkinan.
“Hotman mengoreksi asumsi awal karena memperoleh informasi baru setelah berkomunikasi dengan Febrie dan lingkarannya, atau ia sedang menggunakan nama Presiden untuk membangun tekanan politik terhadap penyidik. Keduanya sama-sama membutuhkan klarifikasi,” tegasnya.
Desak Hotman Ungkap Sumber Informasi
Hamdi juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan Hotman ketika menyatakan Presiden tidak pernah memberikan izin kepada Kapolri untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Menurutnya, klaim tersebut merupakan pernyataan faktual yang tidak bisa disampaikan tanpa dasar yang jelas.
“Frasa ‘saya baru tahu tidak ada izin’ mengandung klaim faktual yang harus dijelaskan sumbernya. Hotman perlu mengungkap dari siapa ia mengetahui bahwa Presiden tidak memberikan izin, kapan informasi itu diterima, apakah berasal dari Febrie, lingkaran Istana, peserta rapat tertutup, atau pihak lain yang mengetahui komunikasi antara Presiden dan Kapolri,” kata Hamdi.
Ia menilai penjelasan tersebut menjadi penting karena disampaikan setelah Hotman resmi mendampingi Febrie sebagai tersangka.
Dinilai Bangun Perlakuan Hukum Khusus
Hamdi juga mengkritik argumentasi Hotman yang mengaitkan kedekatan Febrie dengan Presiden sebagai alasan mengapa Kapolri seharusnya meminta izin terlebih dahulu.
Menurutnya, logika tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“KUHAP tidak mengenal izin Presiden sebagai syarat penetapan tersangka. Status hukum ditentukan oleh alat bukti, bukan kedekatan dengan kepala negara. Presiden bukan pemberi izin penggeledahan dan bukan penentu apakah orang kepercayaannya boleh ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila argumentasi tersebut diterima, maka akan muncul perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat biasa dengan orang yang memiliki kedekatan politik.
“Apabila argumen Hotman diterima, Indonesia sedang menciptakan dua kelas tersangka. Warga biasa dapat diproses berdasarkan alat bukti, sedangkan orang yang disebut dekat dengan Presiden hanya dapat disentuh setelah memperoleh restu politik,” katanya.
FORSIBER Minta Istana Beri Penjelasan
Hamdi mengatakan bantahan dari Partai Gerindra yang menyebut Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum belum cukup menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Menurutnya, klarifikasi harus disampaikan langsung oleh pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan, termasuk Istana, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Pertahanan.
“Kalimat ‘Presiden tidak pernah mengintervensi’ merupakan kesimpulan politik. Dugaan intervensi hanya dapat dipatahkan dengan penjelasan faktual mengenai rangkaian pertemuan, percakapan, keputusan, dan perubahan arah penanganan perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, Hamdi menegaskan bahwa hingga kini dugaan intervensi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum karena masih bertumpu pada laporan media dan pernyataan Hotman yang belum disertai bukti.
“Tidak seorang pun boleh menyatakan Prabowo terbukti mengintervensi hanya berdasarkan dua sumber informasi tersebut. Namun kesamaan isi, kronologi, dan arah kepentingannya sudah cukup kuat untuk menuntut klarifikasi terbuka,” tutup Hamdi.













