Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 19.13 WIB. Usai diperiksa, ia memilih irit bicara kepada awak media.
“Semua sudah disampaikan ke penyidik,” ujar Bobby singkat usai menjalani pemeriksaan, dikutip Jumat (17/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, Bobby diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, keterangan Bobby dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengondisian opini audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan beberapa hari setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Dalam perkembangannya, KPK juga mengungkap dugaan suap kepada auditor BPK guna mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihak swasta, maupun auditor BPK. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.













