Koma.id – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah tersebut justru memunculkan dugaan adanya skema yang dilakukan secara sistematis dan berpotensi menghambat pengungkapan dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan dan keberadaan SPPG fiktif. Namun, instruksi tersebut kemudian dihentikan dengan alasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendataan.
Baharuddin menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Penghentian pendataan ini justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ingin ditutup-tutupi. Padahal pendataan merupakan langkah awal untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Baharuddin, dikutip Rabu (15/7/2026).
Ia menduga penghentian pendataan SPPG tidak bisa dilepaskan dari dinamika sejumlah perkara besar yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta perkara dugaan korupsi Program MBG yang menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
“Publik berhak mempertanyakan apakah ada kaitan antara penghentian pendataan ini dengan perkembangan penanganan perkara-perkara besar yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul persepsi adanya barter kasus atau kompromi dalam penegakan hukum,” kata Baharuddin.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, Baharuddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah apabila dinilai terdapat kondisi yang dapat menghambat penegakan hukum secara independen.
“KPK harus hadir untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah tetap memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal. Menurut Baharuddin, program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang praktik korupsi.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru tercoreng oleh praktik penyimpangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.













