Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Biar Tak Jeruk Minum Jeruk, Kasus Febrie Adriansyah Harusnya Diambil Alih KPK

Views
×

Biar Tak Jeruk Minum Jeruk, Kasus Febrie Adriansyah Harusnya Diambil Alih KPK

Sebarkan artikel ini
Benny K Harman.
Benny K Harman.

Koma.id Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak agar penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga objektivitas proses hukum.

Benny menilai Kejaksaan Agung berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut. Karena itu, ia meminta penanganan perkara segera diserahkan kepada KPK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Benny juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

“Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menilai perkara yang menjerat Febrie kini tidak lagi sekadar persoalan pidana, tetapi telah berkembang menjadi isu hubungan kelembagaan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang menyita perhatian publik.

Ia mengaku prihatin atas munculnya persepsi perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Polri telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,” tegas Benny.

Sebagai langkah pengawasan, Benny mengusulkan DPR RI menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Meski demikian, ia menegaskan hak angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan ataupun mengintervensi perkara yang sedang berjalan.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi perkara. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” pungkasnya.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.