Koma.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja sungguh-sungguh dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus ini tengah menjadi sorotan publik.
“Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi, Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main,” kata Abdul Fickar, dikutip Minggu (12/7/2026).
Pernyataan Abdul Fickar diungkapkan setelah mengetahui kasus Febrie Ardiansyah tersebut akhirnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Abdul Fickar melanjutkan, masyarakat berharap Kejagung, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani bisa independen, karena fakta-fakta kasus sudah jelas.
“Bahkan dari penggeledahan itu sangat terang bukti bukti penyalahgunaan jabatan okeh FA, Karena itu JPU di kejaksaan harus bekerja dengan profesional dan independent,” ujarnya.













