Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Akankah KPK Periksa Menhut Raja Juli Antoni?

Views
×

Akankah KPK Periksa Menhut Raja Juli Antoni?

Sebarkan artikel ini
Akankah KPK Periksa Menhut Raja Juli Antoni?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id KPK menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Duit itu diduga bagian dari uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Suhardiman.

Sebagai informasi, Raja Juli telah mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat bertemu dengannya pada 2 Juni. Raja Juli mengaku baru tahu ada amplop setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan uang itu ke Suhardiman pada 12 Juni 2026. Terbaru, KPK menyatakan telah menyita bagian dari uang yang dikembalikan Menhut.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang itu disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) yang telah diperiksa sebagai saksi. Budi mengatakan Juprizal mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan.

“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.

Dia mengatakan penyidik telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.