Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Said Didu Dukung Kortas Tipikor Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi DMO Batu Bara, Sebut Kerugian Negara Bisa Jauh Lebih Besar

Views
×

Said Didu Dukung Kortas Tipikor Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi DMO Batu Bara, Sebut Kerugian Negara Bisa Jauh Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
Tagar Save Said Didu Trending di X

KOMA.ID, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Said Didu mendukung langkah Kortas Tipikor Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan.

Menurutnya, perkara tersebut harus diusut hingga ke akar-akarnya karena potensi kerugian negara diduga jauh lebih besar dari angka yang saat ini terungkap.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pernyataan tertulisnya, Said Didu menilai estimasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun yang ditemukan penyidik kemungkinan baru sebagian kecil dari potensi penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola DMO batu bara.

“Permainan DMO ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Said Didu, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, skema DMO mewajibkan pemilik tambang menjual 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sekitar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Sementara harga batu bara di pasar internasional saat ini disebut berada di kisaran 130 dolar AS per ton.

Menurut Said Didu, selisih harga sekitar 60 dolar AS per ton tersebut menciptakan ruang yang sangat besar apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Aturan kewajiban pemilik tambang menjual batubara ke dalam negeri (DMO – Domestic Obligation) dengan harga $70 per metrik ton, sementara harga batubara saat ini sekitar $130 per ton, terdapat selisih harga $60 per metrik ton,” ujarnya.

Ia memperkirakan, dengan produksi batu bara Indonesia yang mencapai sekitar 790 juta ton pada 2026, maka volume DMO mencapai sekitar 197,5 juta ton atau 25 persen dari total produksi. Berdasarkan perhitungannya, selisih harga tersebut bernilai sekitar 11,85 miliar dolar AS atau setara kurang lebih Rp200 triliun setiap tahun.

“Artinya terdapat selisih harga sekitar $11,850 juta atau sekitar Rp200 triliun per tahun,” kata Said Didu.

Lebih lanjut, ia menduga besarnya nilai tersebut berpotensi membuka ruang penyimpangan melalui manipulasi dokumen pemenuhan DMO yang melibatkan berbagai pihak.

“Dari selisih harga dan kewajiban tersebut maka terdapat uang yang sangat besar (sekitar Rp200 triliun) yang dapat ‘diatur’ antara pemilik tambang, kementerian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif – tanpa mengirim batubara sesuai kewajiban (jumlah dan kadar),” ujarnya.

Karena itu, Said Didu menilai nilai kerugian negara sekitar Rp5 triliun yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum masih berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara.

“Jadi angka kerugian yang ditemukan oleh Polisi sekitar Rp5 trilyun sepertinya masih kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 4 Juli 2026 resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan DMO batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Penyidikan tersebut didasari atas penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortastipidkor Polri) Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.