Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

KPK Sita Rp983 Juta Valas dalam OTT Bupati Langkat

Views
×

KPK Sita Rp983 Juta Valas dalam OTT Bupati Langkat

Sebarkan artikel ini
Kurs Dollar Rp. 8.170,65 Bikin Heboh

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing senilai Rp983 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang tersebut terdiri atas 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan kurs per 3 Juli 2026, nilainya sekitar Rp983 juta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (03/07) malam.

Selain valas, KPK juga menyita:

  • Uang tunai Rp247,7 juta.
  • Uang Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumut berinisial SYH, ditemukan di bawah jok mobil.
  • Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar.
  • 55 keping logam diduga platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin. Keaslian logam tersebut masih akan diperiksa ahli.
  • Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam OTT yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026, KPK menangkap Syah Afandin bersama seorang ASN dan lima pihak swasta. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin serta mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025–2026.

Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain suap, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.