KOMA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga mengikat wakil menteri. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada 29 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, Enny menjelaskan bahwa MK telah lebih dulu memberikan tafsir melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, seluruh pembatasan jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
“Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”
Enny menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan yang bersifat final. Meski demikian, Mahkamah mencatat masih terdapat praktik yang belum sepenuhnya sejalan dengan putusan tersebut.
Menurut MK, posisi wakil menteri merupakan jabatan negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam membantu pelaksanaan tugas kementerian. Karena itu, jabatan tersebut harus dijalankan secara penuh tanpa dibebani tugas lain yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan, termasuk sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Mahkamah juga menilai penghapusan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghilangkan prinsip larangan rangkap jabatan. Prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan tetap harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” lanjut Enny.
Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses transisi berjalan tertib, MK memberikan masa penyesuaian atau grace period selama dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar pemerintah memiliki kesempatan melakukan penataan jabatan dan menunjuk pengganti yang dinilai memiliki kompetensi dalam mengelola perusahaan negara.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Enny.
Patut dicatat, bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tidak memerintahkan para wakil menteri tersebut berhenti seketika. Mahkamah memberikan masa transisi (grace period) selama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 29 Agustus 2025, sehingga pemerintah memiliki waktu hingga sekitar 29 Agustus 2027 untuk melakukan penyesuaian jabatan.
Berikut adalah 30 nama Wakil Menteri yang merangkap sebagai Komisaris BUMN













