Koma.id– DPR menyatakan siap menerima dan mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, pembahasan baru dapat dilakukan setelah draf resmi beserta naskah akademik diserahkan kepada DPR.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan setiap usulan legislasi yang berasal dari masyarakat, termasuk dari MUI, akan diproses sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, DPR akan mempelajari terlebih dahulu substansi draf RUU sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses legislasi.
“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan melihat terlebih dahulu seperti apa hasil draf yang diusulkan,” kata Saan dikutip.
Ia menegaskan DPR tidak menutup ruang bagi setiap aspirasi masyarakat. Apabila dokumen resmi telah diterima, usulan tersebut akan melalui proses kajian oleh Badan Keahlian DPR serta tahapan legislasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saan juga mengingatkan bahwa penyusunan hingga pembahasan sebuah rancangan undang-undang membutuhkan proses yang panjang sehingga belum dapat dipastikan kapan usulan tersebut akan masuk ke tahap pembahasan di parlemen.
“Jadi DPR terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi, termasuk dari MUI yang saat ini sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU mengenai LGBT. MUI menjelaskan rancangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur atau menghukum orientasi seksual seseorang yang bersifat pribadi.
Menurut MUI, fokus pengaturan diarahkan pada tindakan yang dinilai sebagai penyimpangan serta aktivitas yang dianggap mengampanyekan perilaku tersebut. Saat ini, naskah akademik masih dalam tahap penyusunan sebelum nantinya diajukan secara resmi kepada DPR untuk dipertimbangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)







