Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

DPRD Banten Desak KPK dan Kejati Selidiki Anggaran Kopdes Merah Putih di Lebak

Views
×

DPRD Banten Desak KPK dan Kejati Selidiki Anggaran Kopdes Merah Putih di Lebak

Sebarkan artikel ini
Musa Weliansyah
Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera melakukan penyelidikan terhadap anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lebak.

Politisi PPP itu menilai proses pembangunan KDMP tidak dilakukan secara transparan sehingga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya minta kepada KPK dan Kejati Banten segera melakukan penyelidikan dan investigasi, karena ini bukan lagi rahasia umum terkait KDMP,” ujarnya, dikutip Senin (29/6/2026).

Musa juga menduga terdapat keterlibatan oknum TNI dalam pelaksanaan pembangunan KDMP. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

“Katanya ada keterlibatan dari unsur TNI. Ini benar atau tidak harus ada penyelidikan. Siapa pun yang ikut terlibat dalam pembangunan KDMP harus diusut tuntas,” katanya.

Ia menyebut anggaran yang diterima satuan pelaksana konstruksi (Satkon) hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta, sementara nilai pembangunan yang disebut-sebut mencapai Rp1,6 miliar.

“Artinya ini perbuatan yang diduga korupsi secara terang-terangan, seolah-olah mereka terbuka melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Musa mengaku menemukan adanya keterlambatan pembayaran upah pekerja dengan nilai yang dinilai rendah.

Kondisi tersebut, kata dia, diduga berdampak pada penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Karena mereka mengeluarkan biaya besar, otomatis mereka ingin mendapat keuntungan. Silakan dicek, rangka bajanya jelek dan jauh dari standar. Kemungkinan yang digunakan tidak tersertifikasi,” bebernya.

Ia juga mempertanyakan besaran anggaran yang diterima Satkon jika harus mengerjakan beberapa titik pembangunan sekaligus.

“Nah bayangkan kalau misalnya dari Agrinas, kemudian oknum ke mana-mana sampai tiga atau empat Satkon. Tidak mungkin Rp800 juta itu bisa bekerja penuh. Paling tidak dia harus punya keuntungan Rp100 juta. Artinya untuk pekerjaan fisik ini sekitar Rp700 juta bahkan di bawah. Ini kan gila,” tambahnya.

Selain itu, Musa mengungkapkan ada beberapa kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam penentuan Satkon, di antaranya Kepala Desa Cijaku dan salah satu pengurus APDESI Kabupaten Lebak.

“Ada Kades di Desa Cijaku yang menjadi Satkon di beberapa titik. Ada juga salah satu pengurus APDESI di Lebak yang menguasai KDMP, kemudian disatkonkan lagi ke pengusaha lokal,” katanya.

Musa menegaskan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Menurutnya, papan informasi tersebut harus memuat sumber anggaran, pelaksana kegiatan, besaran anggaran, hingga desain pembangunan agar dapat diawasi publik.

“Wajib memasang papan informasi sumber anggarannya, siapa pelaksananya, berapa jumlah anggarannya, dan masyarakat wajib tahu desain gambarannya,” tegas Musa.

“Sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan. Jangankan masyarakat, dewan juga tidak tahu, bahkan banyak kepala desa juga tidak tahu,” tambahnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.