Koma.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pengendali lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
“Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus atau 325 kilogram,” ujar Eko, dikutip Senin (29/6/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6/2026) di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada 23 Juni sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai. Saat dilakukan penyergapan, para pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Dari hasil pemeriksaan, Jufri diketahui berperan sebagai tekong kapal yang menjemput narkotika di laut, sedangkan Zulfahmi bertugas sebagai pengendali pengangkutan di darat. Keduanya mengaku menerima perintah dari dua orang pengendali berinisial MJ dan MHL yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Brigjen Eko menjelaskan proses penyelundupan dilakukan menggunakan metode ship to ship, yakni pemindahan barang dari kapal asing ke kapal nelayan Indonesia di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Kapal pemberi barang disebut merupakan kapal besi berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki empat warga negara asing.
Setelah sabu dipindahkan ke kapal nelayan, barang haram tersebut dibawa ke perairan Aceh dan dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk didistribusikan lebih lanjut. Para pelaku menggunakan aplikasi pesan Zangi sebagai sarana komunikasi guna menghindari pelacakan aparat.
Bareskrim Polri masih memburu dua pengendali jaringan tersebut sekaligus menelusuri aliran dana, pihak-pihak lain yang terlibat, serta asal kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,6 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.













