Koma.id – Pemerintah memastikan melakukan pemungutan pajak pada omzet seller atau pedagang yang berjualan di berbagai platform marketplace (lokapasar).
Pungutan pajak akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.
“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Data tersebut dapat terhubung selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya, sama di setiap platform.
Sebagai contoh, apabila seorang penjual membukukan omzet tahunan Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp 700 juta yang diperoleh dari seluruh platform tersebut.
Inge menjelaskan, penjual yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp 500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform, sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata telah melampaui Rp 500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.
Inge menjelaskan DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Penyesuaian sistem diperlukan karena platform yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.







