KOMA.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) datang dari dua perusahaan transportasi digital terbesar di Indonesia. Grab Indonesia dan GoTo resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua menjadi 8 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dan Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, usai menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangannya, Neneng menyatakan Grab Indonesia akan segera mengimplementasikan tarif komisi baru yang lebih rendah untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk pelayanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Langkah tersebut dinilai menjadi respons terhadap aspirasi para mitra pengemudi yang selama ini mendorong adanya penyesuaian skema bagi hasil agar pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih optimal.
Senada dengan Grab, GoTo melalui layanan Gojek juga memastikan akan menerapkan kebijakan yang sama. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan penurunan komisi tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita…” ujar Catherine saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pengumuman tersebut menjadi salah satu hasil penting dari dialog antara pimpinan DPR RI dengan perusahaan aplikasi transportasi digital yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan terkait besaran potongan komisi bagi mitra pengemudi.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, para pengemudi GrabBike dan Gojek diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka selesaikan. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai upaya menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan bagi para mitra pengemudi.
Implementasi komisi 8 persen yang akan dimulai pada 1 Juli 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam industri transportasi online Indonesia sepanjang tahun ini, mengingat besarnya jumlah pengemudi yang bergantung pada platform digital untuk memperoleh penghasilan.
Diberitakan, bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal telah menggelar pertemuan bersama GoTo/Gojek dan Grab Indonesia membahas potongan tarif ojek online (ojol).
Pada pertemuan ini, aplikator GoTo dan Grab sepakat memberlakukan potongan tarif ojol maksimal 8 persen. Tarif ini mulai berlaku 1 Juli 2026. Dasco menjelaskan, potongan tarif maksimal 8 persen berlaku untuk transportasi online roda dua.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” kata Dasco.
Diketahui, bahwa potongan tarif 8 persen ini merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto, di mana sebelumnya Presiden Prabowo secara resmi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan komisi dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Kebijakan yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tersebut akan mulai diimplementasikan secara penuh.












