Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang

Views
×

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang

Sebarkan artikel ini
Nanik S Deyang
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang. (Foto / Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Nanik S Deyang (NSD) dalam pengembangan perkara yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bergantung pada pengakuan atau keterangan satu pihak semata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik didasarkan pada rangkaian alat bukti yang terus dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons munculnya pengakuan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Penyidikan Terus Dikembangkan

Syarief menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Karena itu, setiap keputusan untuk menetapkan tersangka maupun memperluas ruang lingkup perkara harus didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan hingga saat ini untuk membuat konstruksi perkara semakin terang.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujarnya.

Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang, Syarief menyatakan setiap pihak yang dianggap mengetahui, mendengar, mengalami, atau memiliki informasi relevan terkait dugaan tindak pidana dapat dipanggil sebagai saksi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa status saksi tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum yang sedang diselidiki.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” katanya.

Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap NSD, Kejagung belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Syarief menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta perkara.

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tuturnya.

Fokus Pada Pembuktian Hukum

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan mengedepankan prinsip pembuktian yang objektif. Penyidik saat ini terus menelusuri berbagai keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta pendapat ahli guna memperkuat konstruksi perkara.

Dengan pendekatan tersebut, Kejagung memastikan setiap langkah hukum yang diambil nantinya akan didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan semata-mata pada pengakuan atau tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.