Koma.id, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa agenda reformasi tidak seharusnya hanya difokuskan pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melainkan juga harus menyasar seluruh lembaga penegak hukum dan institusi negara lainnya.
Dalam tayangan Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026), Mahfud menilai tidak adil apabila tuntutan reformasi hanya diarahkan kepada Polri. Menurutnya, berbagai persoalan juga masih ditemukan di institusi lain seperti TNI, Kejaksaan, pengadilan, hingga kalangan advokat.
“Tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. TNI juga harus diperbaiki, Kejaksaan Agung juga, pengadilan juga, bahkan pengacara-pengacara di luar juga. Semua perlu pembenahan,” ujar Mahfud.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) itu menekankan bahwa perbaikan menyeluruh membutuhkan kepemimpinan yang kuat serta kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. Ia mengingatkan bahwa tanpa upaya pembenahan yang serius, berbagai persoalan dalam sistem hukum dan pemerintahan dapat terus memburuk.
“Kalau ingin bangsa ini selamat, semua harus berbenah. Kalau tidak, masalah akan terus menggelinding dan bisa menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya.
Selain menyoroti reformasi institusi penegak hukum, Mahfud juga mengkritisi proses pembentukan Undang-Undang Polri. Menurutnya, proses lahirnya regulasi tersebut tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik dan demokratis.
Ia menjelaskan bahwa setiap produk hukum memang tidak dapat dipisahkan dari proses politik. Namun, kualitas suatu undang-undang tetap ditentukan oleh bagaimana proses pembentukannya dilakukan dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan.
Mahfud kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan teori autocratic legalism yang diperkenalkan akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele. Teori itu menjelaskan praktik pembentukan hukum yang dilakukan melalui mekanisme formal demokrasi, tetapi substansinya tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Menurut Mahfud, salah satu ciri praktik tersebut adalah minimnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang. Ia menilai masyarakat kerap tidak mengetahui kapan suatu aturan dibahas hingga akhirnya disahkan.
“Kadang rakyat tidak tahu kapan sebuah aturan dibahas, tiba-tiba sudah menjadi undang-undang,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam praktik autocratic legalism, penguasa dapat menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan aturan yang telah dibuat, termasuk melalui pengaruh terhadap lembaga-lembaga negara atau penyusunan aturan pelaksana yang menguntungkan kelompok politik tertentu.
Untuk memperjelas penjelasannya, Mahfud mencontohkan perjalanan politik Adolf Hitler di Jerman. Menurutnya, Hitler memperoleh dan mengonsolidasikan kekuasaan melalui mekanisme konstitusional dan lembaga demokrasi, bukan melalui kudeta militer.
“Tidak melalui kudeta, tetapi melalui proses konstitusi dan lembaga demokrasi. Setelah itu kekuasaan terkonsolidasi dan berujung pada lahirnya rezim yang otoriter,” kata Mahfud.
Ia menilai fenomena serupa dalam berbagai bentuk telah berulang kali terjadi di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya pengawasan publik dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap proses pembentukan hukum dan kebijakan negara.













