Koma.id, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai polemik mengenai penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI dapat diselesaikan dengan melakukan perubahan sederhana pada Undang-Undang Peradilan Militer.
Menurut Mahfud, revisi tersebut cukup dilakukan dengan menambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa perkara pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan negara dapat dialihkan ke peradilan umum.
“Sebenarnya kan hanya ubah satu pasal saja. Dengan berlakunya undang-undang baru ini misalnya dikatakan bahwa kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan dipindahkan ke peradilan umum, selesai,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip Selasa (16/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi putusan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Mahfud menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dapat dipersoalkan karena telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar, kata dia, mengakui empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
“Jadi, kita tidak bisa menolak peradilan militer ini,” ujarnya.
Namun demikian, Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan Ketetapan MPR dan Undang-Undang Pertahanan, peradilan militer sejatinya diperuntukkan bagi perkara yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Ruang lingkupnya meliputi pelanggaran yang berkaitan dengan tugas militer, rahasia pertahanan, desersi, serta tindak pidana lain yang berhubungan langsung dengan fungsi pertahanan.
Sebaliknya, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, penganiayaan, atau kejahatan lainnya yang tidak terkait dengan tugas pertahanan, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
“Ada tentara ngerampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum, itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan undang-undang,” kata Mahfud.
Meski demikian, hingga saat ini revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur secara eksplisit perpindahan kewenangan tersebut belum juga dilakukan. Mahfud menyoroti kondisi tersebut karena telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak agenda reformasi bergulir.
Akibat belum adanya perubahan regulasi, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum masih tetap diproses melalui peradilan militer.
“Kalau sekarang militer mengadili sendiri warganya meskipun melakukan pemerkosaan, perampokan bank, pembunuhan, ya diadili sendiri. Persoalannya sebenarnya pada kompetensi peradilannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada empat anggota BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai perkara pidana umum semestinya diproses melalui peradilan umum sesuai semangat reformasi sektor keamanan.
Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian polemik tersebut sebenarnya tidak memerlukan perubahan regulasi yang rumit. Menurutnya, revisi satu pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer sudah cukup untuk memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.













