KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk memeriksa Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang namanya disebut oleh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset tanah BUMD, Ahmad Yazid alias Gus Yazid.
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Gus Yazid usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (3/6/2026), yang meminta aparat penegak hukum turut memeriksa Sudaryono dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut Uchok, Kejati Jateng harus menunjukkan independensi dan tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kejati Jateng harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah, sementara sosok seperti Sudaryono dibiarkan melenggang hanya karena status politiknya,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Uchok menilai penyidik tidak boleh mengabaikan keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan, terlebih jika menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Ia bahkan menduga Kejati Jateng akan berpikir dua kali untuk memeriksa Sudaryono karena posisinya sebagai Wakil Menteri Pertanian di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Uchok, penyidik semestinya menindaklanjuti pengakuan Gus Yazid yang menyebut Sudaryono pernah mengembalikan aset yang diklaim terkait kerugian negara melalui sopir dan sekretaris pribadinya.
Meski demikian, hingga saat ini nama Sudaryono disebut belum tercantum dalam dakwaan maupun temuan resmi yang disampaikan penyidik dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Gus Yazid secara terbuka mempertanyakan objektivitas Kejati Jateng dalam menangani kasus yang menjeratnya. Ia mengaku keberatan apabila hanya dirinya yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara sengketa aset negara tersebut.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut memeriksa Sudaryono yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Uchok menegaskan, tantangan yang dilontarkan Gus Yazid kini menjadi ujian bagi independensi Kejati Jateng untuk mengusut perkara secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang politik maupun jabatan pihak yang disebut dalam persidangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak hanya menyasar pihak-pihak tertentu.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus diperiksa untuk membuat terang suatu kasus,” tegas Uchok.












