Koma.id– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit ke aparat penegak hukum karena belum menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sesuai kondisi pasar, meski harga minyak sawit mentah (CPO) dunia meningkat dan nilai tukar rupiah melemah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang terdampak penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar.
Amran menyebut sekitar 70 persen harga TBS telah mulai pulih dan menargetkan seluruh perusahaan kembali mengikuti harga acuan pemerintah daerah. Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap adanya indikasi awal praktik kartel atau persekongkolan dalam penetapan harga TBS yang akan didalami bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
“Dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga. Kami akan kirim langsung ke Polda, tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran.
Langkah Mentan juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta Polri mengusut tuntas apakah penurunan harga TBS merupakan mekanisme pasar atau praktik kartel yang merugikan petani.
Menurutnya, jika terbukti ada persekongkolan untuk menekan harga demi keuntungan tertentu, para pelaku harus ditindak tegas demi menjaga kesejahteraan petani, iklim usaha sawit yang sehat, serta mendukung agenda ketahanan pangan nasional pemerintah.
“Jangan sampai petani yang sudah bekerja keras justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Kalau ternyata nantinya terbukti ini kelakuan kartel untuk mengambil keuntungan tidak wajar, ya, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sahroni.






