Koma.id– Seorang investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga Rp218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, pihak Munjayin mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai belum terpenuhi dalam kerja sama tersebut.
“Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Yazdi dikutip.
Ia menyebut, ketidakjelasan status perjanjian kerja sama (PKS) membuat pihak investor terus dirugikan, terutama karena tidak ada kejelasan apakah kerja sama akan dilanjutkan secara resmi atau dana yang telah disetor akan dikembalikan.
Yazdi menjelaskan, polemik ini berawal dari proyek 100 dapur khusus perintis di lahan TNI yang dibangun pada 2024, namun meninggalkan tunggakan utang kepada puluhan vendor. Karena keterbatasan anggaran internal, saat itu muncul inisiatif untuk melibatkan investor swasta sebagai penyedia dana talangan.
Munjayin kemudian menandatangani PKS dengan nilai mencapai Rp218,25 miliar. Sebagai komitmen awal, ia telah menyetorkan dana tunai sebesar Rp66 miliar di kantor BGN, sementara sisanya diberikan melalui dua lembar cek.
Namun, menurut kuasa hukum, janji pengalihan pengelolaan dapur kepada yayasan milik investor dalam waktu dua minggu tidak pernah direalisasikan. Dana yang disetor justru disebut digunakan untuk melunasi utang proyek sebelumnya.
“Uang dari klien kami diserahkan di kantor BGN, tetapi langsung dialokasikan untuk membayar utang para vendor pembangunan terdahulu,” jelas Yazdi.
Pihaknya juga menilai kondisi tersebut janggal karena Munjayin belum memperoleh hak pengelolaan maupun keuntungan apa pun dari proyek tersebut.
Situasi semakin rumit setelah muncul perbedaan pernyataan di internal lembaga. Saat itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut PKS tersebut tidak sah, sementara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan dokumen itu sah secara administratif.
Ahmad Yazdi mengaku telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung kepada pimpinan BGN saat ini, Nanik S. Deyang. Namun, ia menyebut tidak ada respons yang memadai, bahkan komunikasi pihaknya disebut terputus secara sepihak.
“Kami menghadapi kebuntuan komunikasi. Setelah data kami gunakan untuk laporan, nomor kontak kami malah diblokir,” lanjutnya.
Karena alasan itulah, pihak pengacara memilih membuka kasus ini secara transparan kepada publik agar mendapatkan atensi dari pemerintahan pusat.
“Kami memohon Bapak Presiden Prabowo Subianto turun tangan membersihkan instansi ini dan menyelesaikan masalah dapur perintis agar tidak melukai investor daerah,” tuturnya.







