Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR RI Bahas 20 DIM RUU Polri, Batas Usia Pensiun Jadi Isu Krusial

Views
×

Komisi III DPR RI Bahas 20 DIM RUU Polri, Batas Usia Pensiun Jadi Isu Krusial

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Komisi III DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama pemerintah, Jumat (5/6/2026). Pemerintah dalam rapat tersebut diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Pembahasan DIM menjadi tahap awal penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah terhadap sejumlah perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Polri. Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM terkait RUU Polri. Namun, dari jumlah tersebut, pembahasan awal difokuskan pada 20 DIM yang dianggap paling substansial.

“Dari 112 DIM yang disampaikan pemerintah, yang akan dibahas lebih lanjut ada 20 DIM, terdiri dari 12 substansi dan delapan substansi baru,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pembahasan DIM akan dilanjutkan pada pekan depan, termasuk mendalami usulan terkait perubahan usia pensiun anggota Polri yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam revisi undang-undang tersebut.

Usia Pensiun Masuk Agenda Pembahasan

Berdasarkan draf yang beredar dalam pembahasan RUU Polri, terdapat usulan penyesuaian usia pensiun anggota Polri sesuai jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi. Pemerintah dan DPR menilai pengaturan saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika kelembagaan serta kebutuhan sumber daya manusia di tubuh Polri.

Dalam pokok-pokok substansi yang sebelumnya dipaparkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pengaturan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh fokus utama revisi UU Polri.

Menurut Habiburokhman, pengaturan usia pensiun akan dibuat lebih jelas dan terukur agar sejalan dengan kebutuhan organisasi sekaligus memberikan kepastian karier bagi anggota Polri.

Selain usia pensiun, pembahasan RUU Polri juga mencakup penguatan fungsi pengawasan, profesionalitas anggota, pembinaan karier, kurikulum pendidikan, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adopsi Rekomendasi Reformasi Polri

Komisi III DPR menyebut sejumlah materi dalam RUU Polri merupakan hasil sinkronisasi antara kerja Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa rekomendasi KPRP yang menjadi bahan pembahasan antara lain pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, penguatan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, reformasi manajerial, serta penguatan independensi Kompolnas.

Salah satu poin yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan yang lebih ketat mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam konsep yang dibahas, penugasan di luar Polri akan dibatasi secara jelas dan hanya dapat dilakukan pada jabatan tertentu yang diatur undang-undang.

Menuju Polri yang Profesional dan Akuntabel

DPR menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman sebelumnya menyatakan RUU Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, revisi juga akan memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan prinsip-prinsip humanisme, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian dari pembentukan karakter anggota Polri.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan DIM dapat berjalan intensif dalam beberapa pekan ke depan sebelum memasuki tahap perumusan dan pengambilan keputusan pada tingkat selanjutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.