Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

FORSIBER Kritik Penunjukan Mayjen TNI Trenggono di BGN, Sebut Berpotensi Langgar UU TNI

Views
×

FORSIBER Kritik Penunjukan Mayjen TNI Trenggono di BGN, Sebut Berpotensi Langgar UU TNI

Sebarkan artikel ini
Mayjen Tni Trenggono
Mayjen TNI Trenggono, sosok prajurit aktif TNI yang ditunjuk sebagai wakil kepala BGN.

KOMA.ID, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melayangkan kritik keras terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua FORSIBER Hamdi Putra menilai penunjukan perwira tinggi TNI tersebut menimbulkan persoalan serius dari aspek hukum, konsistensi kebijakan pemerintah, hingga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Hamdi, setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu dijelaskan pemerintah kepada publik.

Hamdi menyoroti status Mayjen TNI Trenggono yang masih disebut sebagai perwira aktif TNI dalam berbagai pemberitaan dan dokumen publik.

Jika status tersebut masih melekat saat pengangkatan dilakukan, maka menurutnya penempatan Trenggono di BGN berpotensi berbenturan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang TNI.

“BGN bukan lembaga pertahanan maupun keamanan. Dalam UU TNI hanya terdapat sejumlah jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh prajurit aktif. BGN tidak termasuk dalam daftar tersebut,” kata Hamdi, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai ketentuan tersebut sejatinya dibuat sebagai mekanisme pembatas agar tidak terjadi perluasan penempatan prajurit aktif ke jabatan sipil di luar yang telah ditentukan undang-undang.

Karena itu, FORSIBER meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status kedinasan Trenggono saat ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain aspek hukum, Hamdi juga menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang sebelumnya menyampaikan bahwa sektor pangan tidak akan diisi oleh prajurit aktif.

Menurut FORSIBER, pernyataan tersebut pernah disampaikan pemerintah saat pembahasan revisi UU TNI dan menjadi salah satu argumentasi untuk meredam kekhawatiran publik mengenai perluasan peran militer di ranah sipil.

“Publik berhak mendapatkan kepastian apakah yang bersangkutan sudah pensiun atau masih aktif. Sebab sebelumnya pemerintah pernah menjamin bahwa lembaga seperti BGN tidak akan diisi oleh prajurit aktif,” ujarnya.

Karena itu, Hamdi meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi maupun kebingungan di tengah masyarakat.

FORSIBER juga menyoroti karakter Program Makan Bergizi Gratis yang menurut mereka merupakan program sipil murni.

Hamdi menilai ruang lingkup kerja BGN berkaitan dengan kebijakan gizi, distribusi pangan, manajemen dapur umum, pengawasan kualitas makanan, hingga keselamatan penerima manfaat.

Karena itu, menurutnya, kehadiran perwira aktif TNI di pucuk pimpinan BGN berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai militerisasi program yang sejatinya berada dalam ranah kesejahteraan sosial.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program sipil yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pemerintah perlu menjelaskan alasan penunjukan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Hamdi.

Minta Presiden dan Panglima TNI Beri Klarifikasi

Atas dasar itu, FORSIBER mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Panglima TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status Mayjen TNI Trenggono.

Menurut Hamdi, kejelasan status tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat negara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jika yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, maka perlu ada penjelasan hukum yang terang kepada publik mengenai dasar pengangkatannya. Sebaliknya, jika sudah memasuki masa purnatugas, pemerintah juga perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Dalam keputusan tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Presiden juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Mabes TNI terkait status kedinasan Mayjen TNI Trenggono pasca penunjukannya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.