Koma.id – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Status revisi UU Pemilu masih tercatat sebagai usul inisiatif DPR.
Meski demikian, muncul wacana mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme fast-track legislation guna menghindari keterlambatan penyusunan regulasi menjelang Pemilu 2029.
“Belum ada keputusan final untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Statusnya masih sebagai usul inisiatif DPR,” kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2029).
Bareskrim Turun ke Lokasi Tambang PT WIN, Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Selatan Diselidiki
Menurut dia, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menyerahkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU kepada pemerintah. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses karena pembahasan di DPR berpotensi memerlukan waktu panjang akibat konsultasi politik yang harus dilakukan masing-masing fraksi kepada pimpinan partainya.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, dalam waktu dekat akan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan menentukan mekanisme lanjutan pembahasan, apakah tetap dilakukan melalui DPR atau dialihkan kepada pemerintah sebagai pihak pengusul.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mengambil peran lebih besar apabila pembahasan revisi UU Pemilu mengalami kebuntuan.
“Kami siap bernegosiasi. Jika pembahasan di DPR tidak bergerak dalam waktu yang cukup lama, pemerintah bisa mengambil alih penyusunan dan pengajuan draf,” ujar Yusril.
Urgensi revisi UU Pemilu semakin menguat karena tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai. Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu dijadwalkan dimulai sekitar Juni atau Juli 2027.
Artinya, sejumlah agenda awal seperti pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu diperkirakan sudah harus dilakukan pada Agustus hingga September 2026.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Rapat pembahasan terakhir pada 10 Maret 2026 belum menghasilkan kesepakatan penting, sementara agenda rapat internal Komisi II yang direncanakan berlangsung pada April 2026 juga sempat tertunda.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa revisi UU Pemilu tidak akan selesai tepat waktu jika proses legislasi berjalan lambat.
Desakan percepatan juga muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu dan memerlukan tindak lanjut melalui perubahan regulasi
Sejumlah pengamat menilai revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan agar terdapat kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. DPR dan pemerintah pun kini dihadapkan pada pilihan untuk mempercepat pembahasan atau mencari mekanisme legislasi yang lebih efektif demi menghindari keterlambatan penyusunan aturan.













