Koma.id – Kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, menilai penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya mandek setelah barang bukti dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Afif mengatakan, hal itu menjadi dasar pihaknya menggugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
“Iya mandek. Terkait pernyataan Polda Metro tersebut kami justru menilai bahwa sejak RDPU di Komisi III DPR, Dirkrimum Polda menyatakan bahwa barang bukti sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Afif, dikutip Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, pernyataan itu juga kembali ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya.
“Paska hal tersebut, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan Polda untuk mengungkap fakta lebih utuh lagi,” tutur Afif.
Saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan terkait mandeknya penyidikan setelah pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI, Afif mengatakan pihaknya kini fokus mendorong hakim mengabulkan permohonan praperadilan.
“Untuk itu kita mendorong hakim mengabulkan permohonan agar Polda Metro bisa melanjutkan penyidikan secara tuntas dan utuh,” kata dia.
Sebelumnya, usai persidangan pembacaan kesimpulan, Afif tetap meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka agar penyidikan dilanjutkan.
“Harapannya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer,” tutur kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, usai persidangan pembacaan kesimpulan.
Afif juga menyoroti tim hukum Polda Metro Jaya yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli selama proses pembuktian. Selain itu, dia menyebut Polda Metro Jaya tidak menyerahkan rekaman CCTV yang dianggap sebagai barang bukti krusial.
“Padahal kan itu sangat menentukan. Pada saat CCTV itu diputar kan, ini lho pelakunya. Nah, kalau misalnya nanti itu diputar di dalam sidang praperadilan, kan kita bisa nanya, siapa sih profilnya dari pelaku ini,“ ujar Afif.
Setelah agenda kesimpulan ini, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, akan membacakan putusannya pada Selasa (2/6/2026) mendatang.













