Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

ICW Ragukan Kebijakan PP Ekspor SDA Lewat BUMN Efektif Cegah Korupsi

Views
×

ICW Ragukan Kebijakan PP Ekspor SDA Lewat BUMN Efektif Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
ICW Ragukan Kebijakan PP Ekspor SDA Lewat BUMN Efektif Cegah Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan efektivitas kebijakan pemerintah yang mengalihkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencegah praktik korupsi.

Peneliti ICW Yassar Aulia menilai kebijakan tersebut belum tentu mampu memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami sangsi orientasi PP ekspor SDA mengarah pada semangat untuk sungguh-sungguh melakukan pencegahan korupsi,” kata Yassar Aulia, dikutip Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Melalui kebijakan tersebut, kegiatan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN.

Untuk menjalankan kebijakan itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSDI). Pemerintah berencana mulai menerapkan aturan tersebut pada Juni 2026 terhadap tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.

Yassar mengatakan kekhawatiran muncul karena PT DSDI dinilai berpotensi memiliki kekebalan hukum sehingga praktik korupsi di dalamnya bisa sulit diusut.

Menurut dia, sentralisasi tata kelola ekspor melalui satu entitas negara justru dapat menimbulkan konsentrasi kekuasaan ekonomi apabila tidak disertai mekanisme kontrol publik yang memadai.

“Kalau pengawasan lemah, risiko penyalahgunaan kewenangan justru bisa semakin besar,” ujarnya.

ICW juga menilai pemerintah perlu memastikan keterbukaan informasi, audit independen, hingga pengawasan lintas lembaga terhadap operasional perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pembentukan PT Danantara SDI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema baru itu juga disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Dalam tahap awal yang berlaku mulai 1 Juni hingga akhir Desember 2026, PT DSDI akan berperan sebagai penilai dan perantara transaksi antara penjual dan pembeli komoditas strategis. Selanjutnya mulai Januari 2027, perusahaan tersebut direncanakan beroperasi sebagai trader yang membeli langsung komoditas, memegang barang, hingga menjualnya ke pasar internasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.