Koma.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Metro Jaya) kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka di lima titik lokasi di Jakarta pada Senin (18/05), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Mal Grand Cakung – Lobi depan, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Jakarta Timur.
- LTC Glodok – Lobi utama, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Jakarta Barat.
- Universitas Trilogi Kalibata – Area parkir samping, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
- Mal Ciputra – Lobi selatan, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
- Kantor Pos Lapangan Banteng – Area parkir, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM keliling diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
- Surat keterangan kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau lokasi resmi yang ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM di layanan keliling adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A.
- Rp75.000 untuk SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.









