KOMA.ID, JAKARTA – Tim Advokasi PRT Benhil terus mengawal kasus tragis yang menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kasus tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat usai diduga melompat dari lantai empat rumah tempat bekerja.
Tim Advokasi menilai, peristiwa tersebut mengindikasikan adanya eksploitasi, kekerasan, hingga praktik perekrutan kerja yang tidak manusiawi terhadap perempuan pekerja muda.
Dari hasil kunjungan tim ke keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, terungkap bahwa korban berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal tanpa dokumen resmi dan tanpa pengawasan negara. Korban bahkan diduga masih di bawah umur, namun usianya diubah menjadi 18 tahun saat mulai bekerja.
“Tim sudah berkunjung ke keluarga korban D dan menerima kuasa, kami bertekad agar keluarga mendapat pemulihan,” kata anggota Tim Advokasi PRT Benhil dari Partai Buruh, Paul Sanjaya dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Menurutnya, kasus tersebut merupakan dugaan kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak.
“Kami berharap kasus ini tidak menempuh RJ. Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ kami akan meminimalkan hal itu bersama kawan-kawan Tim Advokasi dari Semarang,” ujarnya.
Paul juga menyoroti pernyataan penyidik yang menyebut tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun verbal terhadap korban. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi mereduksi dugaan pelanggaran yang dialami korban.
“Harapannya statement seperti ini tidak dilontarkan, karena bernada mereduksi kesalahan-kesalahan pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi lainnya, Sukmoaji, menyebut keluarga korban hingga kini belum menerima hak korban, termasuk sisa gaji yang belum dibayarkan.
“Bahkan sisa gaji dari almarhum D juga tidak diterima oleh keluarga korban. Jadi pihak keluarga meminta keadilan hukum karena hilangnya nyawa ananda D,” katanya.
Fakta lain yang diungkap keluarga korban menunjukkan adanya dugaan pembatasan kebebasan terhadap korban selama bekerja di rumah majikan kedua. Korban disebut tidak diperbolehkan keluar rumah dan telepon genggamnya sempat disita selama tiga minggu.
Saat Lebaran, korban sempat pulang kampung dan sebenarnya enggan kembali ke Jakarta. Namun korban akhirnya kembali lantaran pakaian, telepon genggam, dan sisa upahnya masih ditahan pemberi kerja.
“Selang beberapa hari, ibu korban menerima kabar bahwa korban meninggal. Ini bentuk kegagalan negara melindungi PRT,” ujar Ayu Rara.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap perekrutan dan kondisi kerja pekerja rumah tangga, baik di daerah asal maupun tempat kerja.
“Kasus yang ditangani JALA PRT utamanya bermula dari pembatasan komunikasi,” ungkap Lita.
Ia juga menekankan pentingnya peran media agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera ditahan untuk memberikan efek jera.
Tim Advokasi PRT Benhil menilai lambannya langkah aparat penegak hukum membuka ruang intervensi terhadap keluarga korban. Mereka mengaku mendapat informasi adanya pendekatan dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban di Jawa Tengah.
Menurut Tim Advokasi, kondisi tersebut berpotensi melemahkan proses hukum dan mempengaruhi kesaksian keluarga korban.
Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera menahan pelaku dan memproses hukum perkara secara transparan. Mereka juga meminta aparat mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut korban tanpa perlindungan hukum.
Selain itu, Tim Advokasi meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
Kasus PRT Benhil disebut menjadi pengingat bahwa ruang domestik masih dapat menjadi tempat berbahaya bagi perempuan pekerja miskin apabila negara gagal menghadirkan perlindungan hukum yang memadai.
Sekadar diketahui, bahwa ini adalah kasus tentang dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang melompat dari lantai 4 indekos di Benhil, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial D (15 tahun) meninggal dunia, dan R (30 tahun) mengalami patah tulang. Polisi menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Budi menyebut mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu 6 Mei 2026.
Tersangka AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.









