Koma.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Purwanto S Abdullah, dalam sidang terbuka pada Senin (11/5/2026) malam.
Sambut Hari Santri Nasional, PGNI Lampung Gelar Ngaji Kebangsaan di Pesantren Gandeng Ken Setiawan
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa terkait pengalihan jenis penahanan.
KPK Garap Nusron Wahid Pekan Ini
“Menetapkan terdakwa menjalani tahanan rumah di kediamannya,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan.
Nadiem diketahui akan menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Meski mengabulkan permohonan tersebut, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama menjalani masa tahanan rumah.
Hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin pengadilan.
Selain itu, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan para saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis hakim turut membatasi komunikasi Nadiem kepada media massa tanpa persetujuan pengadilan guna menjaga proses persidangan tetap berjalan objektif.
Dalam ketentuan lainnya, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan juga meminta terdakwa menyerahkan dokumen perjalanan, termasuk paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik untuk memastikan seluruh ketentuan tahanan rumah dipatuhi.
Majelis hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan pengadilan.
“Apabila terdakwa melanggar ketentuan, maka penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan,” kata hakim.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan saat dirinya menjabat Mendikbudristek.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang.
Hingga kini proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.








