Koma.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
KPK Garap Nusron Wahid Pekan Ini
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi di DPR RI menyampaikan pendapatnya secara tertulis terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kni tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengambilan keputusan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU ini akan disahkan jadi UU selambat-lambatnya 15 Desember 2026.
Komisi III bersama Badan Legislasi menggodok regulasi ini untuk memperkuat upaya pengembalian aset negara (asset recovery) dari pelaku kejahatan
Mengenai RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk merampas aset hasil kejahatan secara perdata tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku.
Fokus utamanya pada pengembalian kerugian negara dan saat ini terus dibahas di DPR RI dan dijadwalkan disahkan pada Desember 2026.
RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan mulai disusun sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aturan ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pelakunya (non-conviction based), seperti saat tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.
RUU ini menjadi sorotan publik yang mendesak pengesahannya karena dianggap sebagai senjata penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi dan korupsi.
Sejauh ini DPR baru memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, cakupan ke-13 tindak pidana tersebut dirumuskan usai melakukan riset, pendalaman bersama pakar hukum, serta studi banding ke sejumlah negara terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk ke dalam draf RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang








