Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Garap Nusron Wahid Pekan Ini

×

KPK Garap Nusron Wahid Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR BPN - Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini.

Penyidik lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Nusron menyusul penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersebut sejak pekan lalu.

Ia meyakini Nusron Wahid sudah menerima surat pemanggilan itu dan mengingatkan sang menteri agar memenuhi kewajiban hukum untuk hadir memberikan keterangan.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan silakan sama Pak Deputi atau Dirdik. Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

KPK membongkar skandal korupsi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kelolaan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pihak Summarecon menghadapi hambatan karena sebagian tanah tersebut berstatus sengketa dengan ahli waris yang memblokir penerbitan sertifikat.

Pihak perusahaan melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin, salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka meminta bantuan Erwin agar melobi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir tanah tersebut.

Sontang merespons permintaan itu dengan mematok tarif pelicin sebesar Rp2 miliar.

Namun, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi hanya menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar.

Adrianto menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp200 juta di antaranya kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.