Koma.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menyeret perusahaan kargo Blueray Cargo.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memilih menunggu seluruh proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah administratif.
“Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua harus menunggu proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penyebutan nama Djaka dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk langsung melakukan pencopotan atau penonaktifan jabatan.
Ia menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan masih harus didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan majelis hakim.
“Kan baru muncul dalam dakwaan dan persidangan. Itu masih perlu dibuktikan dan didalami lagi,” katanya.
Purbaya juga memastikan Djaka hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai seperti biasa.
“Beliau masih bekerja seperti biasa dan siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (6/5/2026).
Dalam dakwaan jaksa, tiga petinggi perusahaan Blueray Cargo diduga memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dalam rentang waktu tertentu guna memperlancar proses administrasi dan pengawasan kepabeanan.
Nama Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan. Ia disebut menghadiri sebuah pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field bersama sejumlah pihak lain yang kini tengah menjalani proses hukum.
Meski demikian, hingga saat ini Djaka belum berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara tersebut.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemerintah hanya akan memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku apabila diperlukan.
“Kami tidak akan mengintervensi proses hukum. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan,” kata Purbaya.
Kasus dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik pengurusan impor dan dugaan permainan dalam proses kepabeanan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.







