Koma.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi menggandakan atau memfotokopi e-KTP karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, dikutip Kamis (7/5/2026).
Menurut Teguh, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemilik kartu, sehingga proses verifikasi identitas seharusnya tidak lagi dilakukan dengan cara fotokopi dokumen.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” katanya.
Ia menjelaskan, data dalam e-KTP dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader yang memang dirancang untuk mengakses informasi kependudukan secara aman dan terintegrasi.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65, setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP, secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Teguh pun mengimbau berbagai lembaga maupun instansi agar mulai beralih menggunakan sistem verifikasi digital demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas.













