Koma.id — Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana dari hasil pemeriksaan awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di lokasi, korban, hingga petugas operasional PT KAI.
“Penyidik telah memeriksa 31 saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujar Budi, dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam proses tersebut, kepolisian juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, koordinasi dengan pihak rumah sakit, hingga permintaan visum terhadap korban.
Budi menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, pihak operator taksi Green SM, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk dari aspek teknis dan tata kelola infrastruktur,” kata Budi.
Insiden tragis yang terjadi pada 27 April 2026 itu menewaskan sedikitnya 16 orang dan menyebabkan 90 lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan bermula dari sebuah taksi yang mengalami korsleting dan berhenti di tengah rel perlintasan.
Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL hingga menyebabkan rangkaian kereta berhenti di area Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak KRL yang tengah berhenti.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.













