Koma.id — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pimpinan KPK dari instansi lain cukup berstatus “nonaktif” tanpa harus mengundurkan diri secara permanen.
Menurut Praswad, skema penonaktifan tersebut berpotensi menimbulkan loyalitas ganda dan benturan kepentingan, terutama ketika pimpinan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan institusi asalnya.
Ia menilai keterikatan karier dan emosional yang telah terbangun selama puluhan tahun tidak dapat dihilangkan begitu saja, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, dibutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Namun di sisi lain, sistem yang memungkinkan kembali ke instansi asal justru berpotensi memengaruhi independensi tersebut,” ujar Praswad dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Praswad juga menilai mekanisme tersebut secara historis tidak berjalan optimal. Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya saat penyidik dari instansi lain diperbantukan di KPK.
Menurutnya, personel tersebut kerap tetap memprioritaskan keberlanjutan karier di institusi asal karena masa depan pensiun mereka berada di sana. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga independensi penuh di level pimpinan KPK.
Di sisi lain, KPK secara kelembagaan justru menyambut baik putusan MK tersebut dan memastikan independensi lembaga tetap terjaga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan potensi benturan kepentingan dapat diminimalisasi melalui sistem kerja kolektif kolegial yang selama ini diterapkan.
Melalui mekanisme tersebut, setiap keputusan strategis diambil secara bersama oleh seluruh pimpinan, sehingga ruang dominasi subjektivitas individu dapat ditekan dan akuntabilitas publik tetap terjaga.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” kata Budi, Kamis (30/4/2026).











