Koma.id– Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika dimasukkan ke dalam skema pendanaan operasional pendidikan. Ia bahkan mencurigai adanya upaya memasukkan program tersebut melalui tafsir dalam regulasi anggaran negara.
Bivitri menyebut, indikasi tersebut muncul dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang menurutnya secara tiba-tiba mengaitkan MBG dengan pembiayaan operasional pendidikan.
“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” ujar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Dalam perkara ini, Bivitri hadir mewakili CALS sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian materiil sejumlah undang-undang, yakni perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Dua perkara pertama berkaitan dengan uji materi UU APBN 2026, sementara perkara 52 juga menguji UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bersama UU APBN.
Ia menegaskan bahwa dalil para pemohon memiliki dasar untuk diuji, sebab masuknya program MBG berpotensi membebani kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen atau mandatory spending. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Pasal tersebut memang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, Bivitri menilai masalah muncul ketika penjelasan pasal secara eksplisit memasukkan program MBG ke dalam lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
“Di sini letak persoalan konstitusionalnya. Frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak diberi batas konseptual yang tegas,” pungkasnya.







