Koma.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah mulai 2027 menimbulkan kekhawatiran baru terkait nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembatasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai di daerahnya sudah melampaui batas tersebut.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” ujar Ansar di Tanjungpinang, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menyebut, saat ini belanja pegawai di Pemprov Kepulauan Riau sudah mendekati 40 persen dari APBD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian signifikan sebelum aturan tersebut berlaku secara nasional pada 2027.
Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pemerintah Pusat
Sebagai solusi, Ansar mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat guna mengurangi beban fiskal daerah.
“Salah satu solusinya ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting terutama di tengah berkurangnya dana transfer pusat ke daerah (TKD), yang membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah lain memiliki pemikiran serupa dan berencana mengajukan usulan tersebut ke pemerintah pusat.
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat,” katanya.
Belum Ada Wacana PHK PPPK
Meski muncul kekhawatiran soal efisiensi anggaran, pemerintah daerah memastikan belum ada rencana untuk merumahkan PPPK.
Ansar menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mempertahankan tenaga PPPK di daerah.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa hak-hak PPPK masih tetap dijamin dan telah dialokasikan dalam APBD, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dampak ke Struktur APBD Daerah
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini akan berdampak langsung pada struktur APBD di seluruh daerah.
Pemerintah daerah dituntut untuk:
– Menekan belanja pegawai agar sesuai batas 30 persen
– Menata ulang komposisi anggaran
– Mencari alternatif pembiayaan pembangunan
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang, namun di sisi lain memunculkan tantangan baru dalam menjaga kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK.
Pemerintah Pusat Pastikan PPPK Tetap Aman
Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk PPPK tetap diperhatikan.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa alokasi belanja pegawai termasuk PPPK telah diperhitungkan.
“Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan tenaga aparatur, terutama PPPK yang jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.












