Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Andrie Yunus Makin Panas, Ribuan Orang Teken Petisi Desak TGPF

Views
×

Kasus Andrie Yunus Makin Panas, Ribuan Orang Teken Petisi Desak TGPF

Sebarkan artikel ini
Img 20260411 Wa0001

Koma.id, JAKARTA – Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat menjelang satu bulan peristiwa tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menilai, pembentukan TGPF menjadi kunci untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil, transparan, dan objektif. Himpunan mahasiswa yang tergabung dalam Kolektif Merpati pun mengingatkan komitmen pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini.

Silakan gulirkan ke bawah

“Keadilan di kasus Andrie hanya akan tercapai dengan pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum,” ujar Juru Bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, Senin (13/4).

Desakan serupa juga datang dari koalisi masyarakat sipil. Perwakilan koalisi, Hema, menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie bukan sekadar serangan individu, melainkan bentuk ancaman terhadap gerakan anak muda yang memperjuangkan demokrasi dan HAM.

“Serangan ini merupakan serangan terhadap politik orang muda yang bertekan mempertahankan demokrasi dan HAM di Indonesia,” kata Hema.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi, aksi penyiraman tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan, melainkan terstruktur. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual dinilai sangat penting.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk TGPF di kasus ini,” tegasnya dalam peringatan 30 hari peristiwa tersebut.

Dorongan publik juga terlihat melalui petisi yang diinisiasi oleh Lokataru Foundation di platform Change.org. Petisi itu meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera membentuk TGPF guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual. Hingga Senin (13/4) pagi, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3.000 orang.

Selain itu, petisi juga menuntut agar proses hukum kasus ini dilakukan melalui peradilan umum, bukan militer.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional guna memperkuat proses peradilan.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen akibat serangan tersebut.

Berdasarkan keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku yang diduga terlibat, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, yang merupakan prajurit aktif dari matra udara dan laut. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer dan akan segera disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta setelah dinyatakan lengkap.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik, terutama terkait tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta perlindungan terhadap aktivis HAM di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.