KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kerap meminta setoran kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung untuk kebutuhan pribadi. Bahkan hingga pembelian sepatu, Gatut Sunu meminta reimburse atau penggantian dana.
Kini Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (11/4/2026).
Selain mengamankan 18 orang, tim KPK dalam OTT itu juga sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai Rp 335,4 juta dan empat pasang sepatu yang di antaranya merek Louis Vuitton.
Temuan barang bukti itu sempat ditunjukkan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) malam. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Budi, total nilai empat pasang sepatu ini mencapai Rp 129 juta.
“Tim mengamankan empat pasang sepatu, mengapa penting kami tunjukan, karena memang dari fakta fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti oleh perangkat daerah atau OPD. Kemudian biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan dan juga keperluan pribadi lainnya,” ungkap Budi, Minggu (12/4/2026).
Adapun oprasi senyap itu dilakukan KPK setelah mendapat laporan adanya rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Bupati Gatut Sunu melalui perantara pada Jumat 10 April 2026. Yoga mewakili Gatut Sunu menerima uang dari staf salah satu pejabat OPD di Pendopo Tulungagung.
“Dipicu adanya kebutuhan dari Bupati sehingga disiapkan sejumlah uang dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara baik itu dari pemberi dan penerima dari pihak bupati dalam hal ini adalah YOG. Dimana penyerahan dilakukan di pendopo. Pasca dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan barang bukti di antara nya dalam bentuk uang. Sehingga uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total Rp 335,4 juta. Ini (Rp 335,4 juta) bagian dari Rp 2,7 miliar yang sudah diterima Bupati, dari permintaan setidaknya Rp 5 miliar kepada 16 OPD Kabupaten Tulungagung,” terang Budi.
18 orang yang diamankan dalam OTT itu kemudian menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan awal terhadap Bupati Gatut di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.
Berikut 13 orang yang dibawa ke markas lembaga antirasuah :
- Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030;
- Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan Bupati;
- Erwin Novianto selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung;
- Hartono selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung;
- Yulius Rama Isworo selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung;
- Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung;
- Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung;
- Agus Prijanto selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung;
- Muhamad Ardian Candra selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung;
- Reni Prasetiawati Ika selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung;
- Oki selaku selaku staf Yulius Rama Isworo;
- Jatmiko selaku adik kandung Bupati;
- Sugeng selaku ADC atau ajudan Bupati.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap penyalahgunaan kekuasaan Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung terhadap bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Gatut Sunu disebut memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Kata Asep, modus intimidatif melalui surat pernyataan pengunduran diri itu terbilang unik dan baru ditemui sepanjang KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dengan dokumen pengunduran diri itu, Gatut memaksa anak buahnya loyal alias manut, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Jadi pasca pelantikan dipanggil satu satu, sudah tersedia surat pernyataan isinya yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN. Jadi mereka disuruh tandatangan, ada materainya juga di situ, tapi tanggalnya dikosongkan,” kata Asep.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. “Jadi ada dua (format) surat,” ujar Asep.













