Pada saat penandatanganan, para OPD atau pejabat tak diperkenankan membawa alat komunikasi atau Handphone. “Pada kesempatan itu tidak diperbolehkan bawa HP, jadi ngga ada kesempatan memfoto,” ucap Asep.
Surat yang telah ditandatangani, sambung Asep, juga tidak diberikan kepada para OPD atau pejabat. Sehingga dokumen itu, kemudian disinyalir digunakan Gatut menekan para anak buahnya untuk ‘tegak lurus’ atau loyal.
“Suratnya kan sudah dipegang nih cuma belum ditanggalin. Ini kan berarti mengunci para pejabat tersebut. Jadi kalau dirasa atau Bupati merasa dalam hal ini GSW merasa kerjaannya ga bener atau tidak loyal sama yang bersangkutan tinggal di kasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu, sehingga sah lah orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan undur diri dari ASN,” ungkap Asep.
“Seolah-olah kelihatannya orang tersebut atau pejabat tersebutlah yang mengundurkan diri baik dari jabatannya maupun dari ASN. Jadi sudah dipegang nih. Nah kan tinggal kasih tanggalnya saja. Di situ letak pemaksaan dari Bupati,” kata Asep menambahkan.
Para OPD dan pejabat itu dilantik pada Desember 2025. Hingga April 2026, mereka ditargetkan menyetorkan ‘upeti’ kepada Gatut dan atau melalui Yoga sekitar Rp 5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan Gatut Sunu setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Setoran Rp 2,8 itu dipatok Gatut dan Yoga kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dalam perjalanannya, pemberian uang yang telah terealisasi sekitar Rp 700 juta.
“Nah itu tadi kalau tidak dikasih (uang setoran) ada suratnya. Tinggal disisi saja tadi tanggalnya yang kosong,” kata Asep.
Dugaan permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
“Dalam proses pengumpulan “jatah”, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.
Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ucap Asep.
Dari total permintaan sekitar Rp 5 miliar, uang yang telah terealisasi dan diterima oleh Gatut Sunu sekitar Rp 2,7 miliar. Selain untuk kepentingan pribadi, uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Selain itu, Gatur juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ucap Asep.
Di sisi lain Asep mengungkap, sebagian pejabat OPD Pemkab Tulungagung sampai meminjam uang dan memakai uang pribadi untuk memenuhi setoran jatah tersebut. KPK khawatir permintaan setoran uang ini akan membuka modus korupsi baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep.
Terlebih Gatut selaku Bupati dan penyelenggara negara sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Asep menegaskan pemerasan Gatut terhadap anak buahnya demi kepentingan pribadi merupakan tindakan melanggar hukum.
“KPK mengimbau agar para penyelenggara negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk dengan menjadikan “surat
pernyataan” sebagaimana dalam perkara ini sebagai alat untuk “mengancam” pihak-pihak tertentu, agar loyal dan patuh meskipun itu
adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini Gatut Sunu dan Yoga Ambal telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Pemerintah daerah dan Forkominda harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah, dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” tandas Asep.













