Jakarta — Konferensi pers yang digelar Kolektif Merpati di depan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2026), menjadi sorotan publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi tenda sebagai bentuk desakan terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Dalam konferensi tersebut, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan kasus-kasus HAM. Ia mengakui bahwa kompleksitas koordinasi antar lembaga seperti Komnas Perempuan dan Ombudsman kerap menjadi kendala dalam percepatan penyelesaian laporan.
“Banyak kasus yang harus ditangani, dengan keterbatasan sumber daya dan mekanisme pengambilan keputusan di masing-masing lembaga yang tidak sederhana,” ujarnya.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Saurlin juga menekankan bahwa Komnas HAM terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, pihaknya mengungkap adanya indikasi keterlibatan pelaku lain di luar yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim dan mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan kepada aparat penegak hukum.
KontraS: Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan analisis yang lebih tajam. Ia menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang perlu dipenuhi, yakni terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM). Dalam kasus ini, Dimas menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat negara yang menunjukkan kemungkinan rantai komando tertentu.
“Dari sisi sistematis, ada indikasi perencanaan matang, bahkan dugaan keterlibatan belasan orang. Ini bukan tindakan spontan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dampak dari peristiwa ini meluas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan di masyarakat luas.
Ujian Besar bagi Komnas HAM
Dimas menyebut situasi ini sebagai “moment of truth” bagi Komnas HAM periode saat ini. Ia menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup untuk mendorong kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi penentu keberpihakan Komnas HAM terhadap korban serta independensinya dari tekanan politik.
Dorongan Transparansi & Keadilan
Baik Komnas HAM maupun masyarakat sipil sepakat bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa intervensi. Desakan publik juga menguat agar seluruh aktor, termasuk yang berada di balik layar, dapat diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.













