Koma.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya kolaborasi antara MKD dan aparat penegak hukum dalam mengawal integritas anggota legislatif.
Selain fokus pada penegakan kode etik, jajaran kepolisian juga harus mendalami implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru demi menjamin supremasi hukum yang transparan.
MKD memegang kendali pada fungsi pengawasan internal terkait etika anggota dewan. Namun, fungsi tersebut tidak memberikan kekebalan hukum bagi anggota DPR yang terjerat kasus kriminal. Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memproses hukum anggota dewan tanpa perlu merasa segan.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
“Mahkamah Kehormatan Dewan itu bergerak di bidang etika. Jadi kalau ada anggota dewan yang melakukan tindakan pidana, silakan ditindak,” ujar Adang Daradjatun dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Ia mendorong jajaran Kapolres hingga Kapolsek agar tidak ragu mengeksekusi hukum terhadap anggota legislatif selama bukti-bukti sudah mencukupi. Menurutnya, keraguan aparat hanya akan memperkeruh ketidakpastian hukum di mata publik.
Meskipun meminta ketegasan, penyidik diingatkan agar tetap selektif dan berhati-hati terhadap laporan yang masuk.
Ia mengendus adanya potensi pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik daerah atau persaingan antar-tokoh yang memicu laporan tidak berdasar. Validitas alat bukti menjadi kunci utama sebelum menetapkan status tersangka kepada seseorang.
“Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses. Tapi jangan sampai terjebak laporan-laporan yang belum tentu benar,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia juga menitipkan pesan agar Polri mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara yang memiliki dampak sosial luas.
Terakhir, ia mewanti-wanti agar pengawasan di rumah tahanan diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap tahanan.













