Koma.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam setiap kebijakan nasional.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut mempertegas kepastian hukum terkait status ibu kota negara sekaligus menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota harus berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional karena mempertegas bahwa ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya,” kata Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).
Ia menilai putusan MK sekaligus memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
“Ini semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara masih berada di Jakarta selama Presiden belum menerbitkan keputusan resmi pemindahan ibu kota ke IKN.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Indrajaya mengatakan penerbitan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, Presiden memiliki berbagai pertimbangan strategis sebelum menetapkan perpindahan ibu kota negara secara resmi, termasuk aspek administratif, kesiapan infrastruktur, hingga kepastian konstitusional.
“Ihwal penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan penuh Presiden sesuai amanat undang-undang,” ujar Indrajaya.
Ia menambahkan pemerintah tentu akan mempertimbangkan kesiapan menyeluruh sebelum menerbitkan keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Presiden tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota negara,” katanya.
MK dalam putusannya juga menegaskan bahwa keberadaan UU IKN tidak otomatis memindahkan status ibu kota negara. Pemindahan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Dengan putusan tersebut, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara secara hukum masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ke IKN.







