Koma.id | Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi mengambil langkah hukum atas tudingan dirinya sebagai pendana isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Melalui tim kuasa hukumnya, JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (06/04).
JK menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik yang digerakkan oleh Roy Suryo maupun Tifauziah Tyassuma. Ia membantah keras kabar yang menyebut dirinya memberikan dana Rp5 miliar untuk mendukung gerakan tersebut.
Ia juga meluruskan kabar mengenai pertemuan dengan sejumlah akademisi dan profesional di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Menurutnya, pertemuan itu murni membahas saran kebijakan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukan terkait isu ijazah Jokowi.
“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” tegasnya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan laporan ke Bareskrim dilakukan atas dasar tuduhan fitnah yang telah menyebar luas di ruang digital.
“Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujarnya. Ia menambahkan, meski JK awalnya enggan menanggapi isu yang dianggap “remeh-temeh”, perhatian publik yang besar membuat pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan ini menargetkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong terkait aliran dana tersebut. JK berharap langkah hukum ini dapat meluruskan isu dan menghentikan kegaduhan publik yang muncul akibat tudingan tidak berdasar. Pemerintah menegaskan bahwa layanan hukum akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.







