Koma.id | Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap tidak berlaku pada Jumat (03/04). Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional Wafat Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis pengumuman Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram.
Tidak adanya ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan pribadi, baik berpelat ganjil maupun genap, bebas melintas di 26 ruas jalan yang biasanya diberlakukan ganjil genap. Jalur tersebut antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, hingga Jalan Ahmad Yani.
Dishub DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap akan kembali berlaku normal pada Senin (06/04) mendatang. Seperti biasa, pembatasan kendaraan diberlakukan setiap Senin–Jumat pada dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Selama libur nasional, pengendara tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.







