Koma.id – DPR RI menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terutama untuk melindungi anak hasil perkawinan campuran yang dinilai masih rentan kehilangan status kewarganegaraan.
Komisi XIII DPR menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Salah satu persoalan utama adalah kewajiban bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas untuk memilih status kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun. Jika melewati batas waktu tersebut, mereka berisiko kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan diperlakukan sebagai warga negara asing.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, bahkan membuka kemungkinan anak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless), jika tidak segera ditangani melalui revisi regulasi.
DPR menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi prioritas pembahasan.
Melalui revisi ini, DPR ingin memastikan adanya perlindungan yang lebih kuat bagi keluarga perkawinan campuran, termasuk kepastian status hukum anak-anak mereka. Selain itu, perubahan aturan juga diharapkan mampu mengakomodasi dinamika global serta memberikan pendekatan yang lebih adil, khususnya bagi anak yang memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.
Dalam pembahasannya, DPR juga menerima berbagai masukan dari masyarakat perkawinan campuran yang selama ini menghadapi kendala administratif dan hukum, mulai dari persoalan izin tinggal hingga status kewarganegaraan anak.
DPR menilai, tanpa revisi, berbagai persoalan tersebut akan terus berulang dan berpotensi merugikan ribuan keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan UU Kewarganegaraan dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi anak hasil perkawinan campuran.













