Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keduanya adalah Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan tersangka sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya.
“Sepengetahuan kami itu informasi masih kita kumpulkan, tapi informasinya ada di dalam negeri ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan rasuah kuota haji ini menjadi empat orang.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan sesuai aturan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyelenggara travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk mendalami alur pembagian kuota tersebut.







