Koma.id | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda setiap hari Jumat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa seluruh ASN dan pegawai Pemkot Surabaya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat maupun pulang kerja pada hari Jumat.
“Nanti satu hari kita ambil, pegawai negeri yang ngantornya di balai kota atau di kantor manapun tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan kendaraan umum,” kata Eri di DPRD Surabaya, Senin (30/03).
Menurut Eri, ASN yang tinggal jauh dari kantor, bahkan di luar kota, dapat menggunakan transportasi umum. Sementara ASN yang rumahnya dekat dengan kantor dianjurkan untuk bersepeda. Kebijakan ini sebelumnya pernah diterapkan, namun tidak berlangsung lama. Kini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menghidupkan kembali aturan tersebut secara konsisten.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi BBM, tetapi juga menekan polusi udara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan transportasi publik.








