Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Kasus Yaqut, Soroti Dugaan Intervensi KPK

Views
×

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Kasus Yaqut, Soroti Dugaan Intervensi KPK

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman Maki
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto / Istimewa)

Koma.id Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi III DPR RI untuk segera membentuk panitia kerja (Panja) guna mengusut polemik pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pembentukan Panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK. Menurutnya, meskipun Yaqut saat ini telah kembali ditahan di rumah tahanan (rutan), proses pengalihan status penahanan sebelumnya (dari rutan menjadi tahanan rumah) menyisakan berbagai persoalan yang belum terjawab.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menyoroti bahwa pengalihan tersebut dilakukan secara tertutup, sehingga membuka ruang dugaan adanya penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, MAKI juga menilai Panja diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya intervensi pihak luar terhadap KPK. Dugaan ini menguat setelah sebelumnya Mahfud MD sempat menyinggung adanya potensi intervensi melalui pernyataannya di media sosial.

Menurut Boyamin, hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.

Tidak hanya mendorong DPR, MAKI juga telah melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Dewan Pengawas KPK (Dewas). Laporan tersebut mencakup pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga juru bicara lembaga, yang diduga terlibat dalam proses pengalihan penahanan yang bermasalah.

MAKI menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan intervensi yang tidak dilaporkan, perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan Yaqut, hingga tidak dilakukannya pemeriksaan medis yang memadai sebelum keputusan pengalihan penahanan diambil.

Selain itu, MAKI juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK yang diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan. Padahal, prinsip tersebut merupakan dasar dalam setiap kebijakan strategis di tubuh KPK, khususnya yang menyangkut status hukum seorang tersangka.

Jika benar keputusan diambil tanpa mekanisme tersebut, maka langkah itu berpotensi cacat hukum serta melanggar standar operasional prosedur dan kode etik lembaga.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian serius bagi integritas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Desakan pembentukan Panja oleh DPR mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Jika polemik ini tidak ditangani secara terbuka dan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap KPK dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.