Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

ICW Desak Pembatalan Impor 105.000 Pikap, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Views
×

ICW Desak Pembatalan Impor 105.000 Pikap, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
ICW Desak Pembatalan Impor 105.000 Pikap, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Program tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Namun, ICW menilai kebijakan ini menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari potensi konflik kepentingan hingga dampak negatif terhadap industri dalam negeri.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan impor ini tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Program ini harus dibatalkan. Tidak menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan tidak menghidupkan ekonomi rakyat. Kebijakan ini sarat konflik kepentingan dan berpotensi menjadi praktik perburuan rente,” ujarnya.

Menurut ICW, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, impor besar-besaran kendaraan justru berpotensi mematikan industri otomotif nasional yang seharusnya bisa dilibatkan dalam program tersebut. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada kemandirian industri dan berisiko menciptakan ketergantungan pada produk impor.

Selain itu, ICW juga menyoroti indikasi adanya relasi kuasa dalam perumusan kebijakan tersebut. Jika benar kebijakan tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Senada dengan ICW, peneliti hukum dan litigasi strategis Syaiful Hidayatullah menyebut proyek impor ini memiliki banyak celah hukum yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Syaiful menilai, potensi penyimpangan dalam proyek berskala besar seperti ini harus diantisipasi sejak awal, terutama terkait proses pengadaan, penunjukan pihak, hingga transparansi anggaran.

Desakan pembatalan ini juga mencerminkan kekhawatiran publik terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha dalam negeri. Di tengah upaya memperkuat ekonomi rakyat, kebijakan impor dalam jumlah besar justru dinilai kontradiktif.

ICW pun mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.