Koma.id | Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai sebagai kejahatan berat yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Para akademisi dan praktisi hukum menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 21 tahun penjara.
Guru Besar Pidana Unsurya, Diding Rahmat, menyebut unsur kesengajaan dalam aksi ini jelas terlihat. “Ada actus reus dan mens rea. Ini dolus, ada maksud dan kesengajaan. Pasal 469 KUHP bisa dikenakan dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. Rabu (18/03).
Fernando Emas: Jangan Hanya MBG, Prabowo Juga Punya Janji 3 Juta Rumah dan 19 Juta Lapangan Kerja
Ia menekankan perlunya pengungkapan aktor intelektual di balik eksekutor, mengingat sistem komando militer tidak mungkin berjalan tanpa otoritas lebih tinggi.
Ferry Koto Ingatkan Prabowo Tak Tuding Mahasiswa Ditunggangi: Kekuasaan Hanya Mandat dari Rakyat
Dekan FH Unsurya sekaligus advokat senior, Budi Purnomo, menilai serangan dilakukan secara terstruktur dan profesional.
“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan percobaan pembunuhan. Penanganan hukum jangan berhenti di eksekutor, harus menjangkau aktor intelektual,” tegasnya.

Budi Purnomo mendorong agar kasus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer, demi menjamin rasa aman bagi masyarakat sipil.
Mantan Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, menyoroti konteks korban yang aktif mengawal isu demiliterisasi dan revisi UU TNI.
“Andrie bukan aktivis baru. Ia aktif menyuarakan reformasi TNI. Serangan ini mirip pola intimidasi terhadap aktivis sebelumnya, seperti kasus Munir dan Novel Baswedan,” katanya.
Samsudin menilai pasal penganiayaan berat tidak cukup, dan seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana karena penggunaan air keras sebagai alat mematikan.
Diskusi menyimpulkan kasus ini sebagai kejahatan serius yang mengancam demokrasi dan HAM. Publik mendesak dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk memastikan keterlibatan aktor intelektual diusut tuntas.
“Negara harus transparan, proses hukum harus terbuka, dan tidak boleh ada intervensi. Perlindungan terhadap aktivis adalah syarat mutlak agar demokrasi tetap hidup,” tegas para narasumber.
Forum Group Discussion ini menghadirkan Guru Besar Pidana Unsurya Diding Rahmat, Dekan FH Unsurya sekaligus advokat senior Budi Purnomo, serta mantan Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha. Diskusi dipandu oleh Ridwan Lukman sebagai moderator.







